Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang memiliki sejarah yang berbeda dengan negara lainnya. Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia telah beberapa kali berada dalam masa penjajahan, masa perjuangan melawan penjajah, perjuangan menegakkan kemerdekaan, perjuangan mengisi kemerdekaan (Orde lama,Orde baru, Reformasi). Pada masing-masing masa tersebut rakyat Indonesia memiliki perjuangan yang berbeda-beda karena tingkat permasalahan yang dihadapi tidak selalu sama setiap masanya.
Era Revolusi Industri 4.0, kita Bersama yang kita kenal dengan distruption era. Selain itu, era revolusi industry 4.0 identik dengan big data, internet of things, 3D printing, tehnologi AI, serta disruptive science and technology innovation, yang ditandai dengan banyak aplikasi yang memberikan kita kemudahan diantaranya, grab, gojek, bukalapak, Airbnb, traveloka, Lazada, pegipegi.com, smart city dan masih banyak lagi inovasi-inovasi yang membuat ruang gerak manusia semakin sedikit dan membuat kita sering sekali mager (malas gerak) dikarenakan kita dibuaikan dengan segala kemudahan yang serba instan. Ruang komunikasi akan semakin terbatas karena kita jarang bertemu dengan teman dan orang lain. Setiap individu akan menjadi lebih individual dan kepekaan social akan semakin berkurang, karena banyaknya berita hoak yang berkembang di era distrupsi data. Hal ini menjadi pertimbangan penting untuk perlunya penguatan dan peranan pembelajaran Pendidikan kewarganegaraan dalam membangun civic conscience, agar setiap individu yang ada di Indonesia merupakan seorang individu yang tidak hanya cerdas namun mempunyai karakter dan social awareness yang baik.
Sejarah membuktikan bahwa mahasiswa sebagai generasi muda memiliki peran yang besar terhadap perjalanan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan negaranya. Mahasiswa sebagai bagian dari kehidupan kampus merupakan agent of change yang senantiasa melakukan perubahan-perubahan menuju arah yang lebih baik.
Pendidikan kewarganegaraan pada hakikatnya adalah sebuah bentuk pendidikan untuk generasi penerus yang bertujuan agar mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dan sadar mengenai hak dan kewajibannya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, juga bertujuan untuk membangun kesiapan seluruh warga negara agar menjadi warga dunia (global society) yang cerdas. Sehingga dengan hak dan kewajiban yang sama setiap warga Indonesia tanpa harus dikomando atau diperintah harus ikut berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Perencanaan Pendidikan Kewarganegaraan dilaksanakan dengan berbagai kegiatan yang menjunjang Citizenship Conscience mahasiswa, salah satunya ialah pelaksanaan kegiatan bela negara yang mampu memperkuat kesadaran mahasiswa akan kewajibannya sebagai warga negara. Pelaksanaan kegiatankegiatan dalam pendidikan kewarganegaraan dievaluasi secara mendalam yang dilakukan oleh pihakpihak berwenang demi mendapatkan hasil yang lebih baik kedepannya. Hal ini menyatakan bahwa Citizenship Conscience bagi mahasiswa sangatlah penting terlebih sebagai penguat dari luasnya arus globalisasi. Sosok kewarganegaraan yang baik yang ingin dihasilkan oleh Pendidikan Kewarganegaraan adalah warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai bagian dari NKRI serta merdeka yang tidak jadi beban bagi siapapun, yang melibatkan diri dalam kegiatan belajar, memahami garis besar sejarah, cita-cita dan tujuan bernegara, dan produktif dengan turut memajukan ketertiban, keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan umum. Menurut Isep (2013: 15) “fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membentuk atau mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang baik”. Warga negara yang baik adalah warga negara yang mengetahui dan memahami hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara biasanya terumuskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara.
Hal tersebut sesuai dengan kesadaran berbangsa dan bernegara dengan indikatornya yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam bela negara widodo (2011: 19) yaitu
a) ikut aktif dalam organisasi kemasyarakat, profesi maupun politik;
b) menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
c) ikut serta dalam pemilihan umum;
d) berpartisipasi dalam menjaga kedautan bangsa dan negara.
Sehingga mahasiswa akan sadar mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara memiliki rasa tanggungjawab untuk mempertahankan kesatuan Republik Indonesia.
(Dikutip dali laman : JURNAL BHINEKA TUNGGAL IKA, VOLUME 07, NOMOR 01, MEI 2020)
Komentar
Posting Komentar